Selain itu, RUPS-LB hari ini juga menetapkan total honorarium untuk anggota Dewan Komisaris maksimum Rp1,8 miliar (gross) per bulan yang berlaku sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan RUPST 2022.
Serta, memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian honorarium di antara para anggota Dewan Komisaris, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi perseroan.
Adapun saat ini susunan Dewan Komisaris ASII adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: John Raymond Witt
Komisaris: Stephen Patrick Gore
Komisaris: Benjamin Birks
Komentari tentang post ini