JAKARTA-PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan”) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPS-LB). RUPST antara lain menyetujui: pembayaran dividen, laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2018, dan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2018 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak atau sebesar Rp143,22 per lembar saham. Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
RUPST hari ini juga telah menunjuk Jusuf Wibisana selaku Akuntan Publik, dan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019.
Sementara itu, RUPS-LB menyetujui antara lain: rencana penggabungan usaha antara Perseroan dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP) dimana Perseroan menjadi Bank Hasil Penggabungan, perubahan pada anggaran dasar Perseroan pasal 4 mengenai permodalan, susunan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang berlaku setelah efektif penggabungan usaha.
Komentari tentang post ini