JAKARTA – Pemegang saham PT Petrosea Tbk (PTRO), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang dilaksanakan, Senin (16/12/2024), menyetujui pemecahan nilai nominal saham (stock split) 1:10.
Direksi PTRO, dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (17/12/2024) menjelaskan, nominal saham perseroan yang semula Rp50 per saham dipecah menjadi Rp5 per saham atau dengan rasio 1:10. Setelah stock split, jumlah saham beredar PTRO meningkat menjadi 10,086 miliar dari sebelumnya 1,008 miliar unit.
Di samping itu, menurut Direksi, RUPS Petrosea juga menyetujui untuk mengubah bunyi Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan stock split tersebut.
“Dengan dilakukannya stock split, diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham Perusahaan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha,” tulis Direksi PTRO.
RUPS juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menghadap Notaris dan/atau Pejabat-Pejabat dari Instansi Yang Berwenang, menyatakan keputusan RUPS Luar Biasa ini ke dalam Akta Notaris. Ini termasuk tapi tidak terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan keputusan RUPS Luar Biasa ini.