Selain itu, Direksi Perseroan juga diberi kewenangan untuk menandatangani segala dokumen lain yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham tanpa ada yang dikecualikan dan mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham setelah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.













