Oleh: Petrus Selestinus
Hingga hari ini, 17 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin belum mengambil langkah-langkah hukum apapun untuk memproses hukum seputar Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat DPRD Ende, TA 2020, tanggal 1/10/2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. Rustam Rado, selaku Bendahara Sekretariat DPRD (Setwan) Ende.
Padahal catatan Rustam Rado yang bermuatan KKN dimaksud sudah beredar luas di tengah masyarakat beberapa minggu terakhir.
Bahkan , sudah dibaca Kajari Ende, Romlan Robin.
Tetapi lagi-lagi reaksi yang muncul Kajari Ende bukannya membentuk tim penyelidik untuk suatu penyelidikan atas dugaan KKN terkait catatan Rustam Rado dengan memanggil Rustam Rado, Erik Rede dkk dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi malahan balik mengancam Petrus Selestinus.
Kajari Ende, Romlan Robin justru ingin memutarbalikan posisi dengan menempuh jalur hukum, manakala Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, tidak bisa membuktikan pernyataannya bahwa Emanuel Rede, diintimidasi oleh Kejari Ende.
Ini namanya intimidasi, tapi biarkan saja. Masyarakat tidak takut dan kamipun tidak takut diintimidasi.
MENGANCAM PARTISIPASI PUBLIK













