Sebagai seorang Kajari Ende, Romlan Robin setidak-tidaknya patut menduga bahwa ultimatumnya melalui ekspose media agar Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke media dan akan memproses hukum Petrus Selestinus, merupakan cara yang tidak terpuji.
Karena bersifat intimidatif ketika ditarik garis kekuasaan seorang Kajari sebagai penentu kebijakan penegakan hukum di Ende.
Soal Romlan Robin mau menempuh jalur hukum silakan, itu lumrah dan manusiawi.
Akan tetapi mana yang lebih substantif dari sikap menempuh jalur hukum pilihan Romlan Robin, apakah menindak Petrus Selestinus menjadi misi utama Kejaksaan RI atau memproses hukum orang-orang yang diduga telah melakukan korupsi, sebagaimana nama-namanya dicatat Rustam Rado (Jaksa, Erikos Rede, Feri Taso dkk.) dalam catatannya?
Kita tidak mengerti cara berpikir Kajari Ende, Romlan Robin, menyikapi peran serta masyarakat sebagai partner Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Peran serta masyarakat itu bukan saja penting dan harus dilindungi, tetapi juga harus diberi pengharagaan.
Karena soal peran serta masyarakat ini Jaksa Agung RI dalam acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI benerapa waktu yang lalu mendapat sorotan tajam khususnya Kejaksaan Tinggi NTT.













