Karena itu, jika hingga minggu depan, Romlan Robin, tidak memproses dugaan korupsi dalam catatan Pengeluaran Uang Persediaan Setwan Ende TA 2020, maka TPDI akan MELAPORKAN kasus ini, kepada Jaksa Agung RI.
Adapun yang menjadi Terlapor adalah, 1. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin; 2. Erik Rede; 3. Rustam Rado; 4. Fery Taso dkk. untuk dilakukan suatu penyelidikan secara projustitia, guna membuat terang masalahnya.
Penulis adalah Koordinator TPDI & Advokat PERADI di Jakarta













