JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat ini merupakan RUU yang paling banyak melibatkan partisipasi masyarakat, karena Komisi III DPR RI sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat di 33 provinsi akibat penegak hukum telantar atau ditelantarkan selama ini. Karena itu, organisasi advokat ingin mandiri, independen, dan tanpa intervensi pihak manapun dalam menegakkan keadilan untuk rakyat, bangsa, dan negara. “Polemik UU ini sudah lama, sehingga Panja RUU ini sangat berhati-hati dan merupakan RUU yang paling banyak melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat di 33 provinsi, akibat penegak hukum yang terlantar atau ditelantarkan,” tegas anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir dalam forum legislasi ‘RUU Advokat’ bersama pengacara senior Frans Hendra Winarta, dan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Menurut politisi Golkar itu, selama ini advokat disebut mempunyai kedudukan yang sama dengan advokat yang lain, tapi prakteknya sebaliknya, tidak adil, tidak ada kesetaraan dan sebagainya. “Di kepolisian dan Kejaksaan ternyata banyak larangan. Itu berarti tak sama tinggi dan tak sama rendah, tapi advokat itu menjadi underbow, untuk mencari uang. Untuk itu dengan UU ini advokat harus mempunyai kekuatan dan kepastian untuk menegakkan keadilan sama dengan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.












