Sebab, selama ini kata Nudirman, untuk memperoleh informasi saja harus dengan uang, dan masih dipersulit. “Mana bisa advokat menangani masalah, kalau tidak tahu apa yang sedang ditangani? Jadi, UU ini untuk memperkuat kinerja advokat, sama dengan wartawan bahwa siapapun yang menghalangi kenerja advokat bisa dituntut 5 tahun penjara,” tambahnya.
Selain itu, kalau masih ada yang ingin mendirikan organisasi advokat, syaratnya sangat berat, misalnya harus mempunyai kepengurusan di 33 provinsi dan 30 % di kabupaten/kota. “Dalam satu wadah semisal IKADIN memang sulit, namun untuk mendirikan sendiri juga salit. Paling tidak, nanti hanya ada dua organisasi advokat. Tapi, tetap dalam satu kode etik utama,” tutur Nudirman lagi.
Kalau pun nanti masih ada masalah menyangkut advokat kata Nudirman, mereka nanti bisa mengadukan hal itu ke Dewan Advokat Nasional (DAN). Pengurus DAN nantinya terdiri dari tokoh masyarakat yang memehami hukum, akademisi, dan mantan advokat senior yang berpengalaman. Sehingga keputusannya akan lebih obyektif, jujur, adil dan independen. Itulah hal-hal penting dalam RUU Advokat ini,” pungkasnya.












