“Nanti bisa lihat di pasal 21, kemudian pasal 23, dan pasal 38. Di sana sudah jelas ada normanya, yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional di kementerian, baik sebagai direksi maupun komisaris, termasuk bagi anggota partai politik,” ujarnya
Supratman menegaskan, terlebih lagi rangkap jabatan untuk bagi-bagi kekuasaan ke tim sukses saat pemilihan, itu tidak dibenarkan.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan juga, tentang aturan satu kali masa jabatan yang hanya berlaku selama lima tahun.
“Bahwa rangkap jabatan struktural dan fungsional, di kementerian itu tidak boleh ada. Yang kedua jabatan rangkap hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi ke tim sukses sama sekali tidak dibenarkan. Nah, oleh karena itu, kami buat regulasi di dalam RUU yang baru, bahwa masa jabatan direksi dan komisaris itu adalah lima tahun,” jelasnya.
Supratman menambahkan, aturan tentang rangkap jabatan ini semata-mata untuk menyehatkan struktur organisasi BUMN, agar direksi dan komisaris dijabat oleh orang-orang yang betul-betul profesional di bidangnya.
Sehingga, tidak ada lagi BUMN yang merugi atau bahkan bangkrut.
“Jadi kalau ada BUMN yang rugi menurut saya tidak logic, apa lagi yang diberi Penanaman Modal Negara (PMN), itu sama sekali tidak logic. Kecuali yang diberi penugasan khusus, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang memang harus dengan dana subsidi,” pungkasnya. ***














