JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) mengingatkan kepada Pemerintah Indonesia dan Parlemen agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang terbukti mengadopsi rezim pasar bebas dan akan mengancam masa depan petani nasional.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini, tercatat ada 79 Undang-Undang Nasional yang akan direvisi maupun ketentuannya akan dihapus dalam RUU Cipta Kerja.
Termasuk pengubahan empat Undang-Undang disektor pangan dan pertanian yang diubah karena harus menyesuaikan dengan kebijakan World Trade Organization (WTO).
Empat Undang-Undang itu diantaranya, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagai jawaban atas Putusan World Trade Organization (WTO) akibat kekalahan Indonesia dari gugatan Amerika Serikat, Selandia Baru dan Brazil terkait kebijakan impor pangan.
Koordinator Advokasi Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik, menegaskan “RUU Cipta Kerja jelas mengadopsi rezim pasar bebas yang ditetapkan oleh WTO.
Terbukti dalam RUU Cipta Kerja membuka liberalisasi impor pangan seluas-luasnya dan menyerahkannya pada mekanisme pasar.












