Tentu ini membawa ancaman serius bagi keberlanjutan petani dan pangan nasional.
Sementara, Negara tidak peduli dengan keberlanjutan nasib petani dan pangan nasional.
“Tidak hanya itu, membuka keran impor pangan membawa dampak serius pada inflasi pangan dan nilai tukar rupiah yang tidak stabil. Negara importir pangan akan sulit mengendalikan inflasi dan nilai tukar rupiahnya,” tegas Maulana.
Terus dikebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan Parlemen tidak terlepas dari kebijakan ekonomi Pemerintahan Jokowi yang hari ini terus memusatkan pertumbuhan ekonomi melalui ekspansi investasi asing yang berbasis pada sumber daya alam.
Hal ini tentunya berdampak terhadap ketimpangan penguasaan sumber daya alam, termasuk didalamnya adalah penguasaan hak atas tanah untuk kepentingan investor.
Terlebih lagi dalam RUU Cipta Kerja yang akan melakukan pengubahan Pasal 19 dalam UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) akan memudahkan pengalihfungsian lahan pertanian menjadi objek pembangunan untuk kepentingan investor.
Bila kebijakan demikian disahkan maka akan banyak lahan pertanian yang terampas dan banyak lahan pertanian yang akan tergusur atas nama pembangunan dan investasi.
“Kalau model pembangunan yang dijalankan dengan mengandalkan investasi SDA, maka sama saja pemerintah menggadaikan nasib rakyat khususnya petani untuk tidak berdaulat atas sumber-sumber agraria-nya. Karena sejatinya petani harus dijadikan subjek didalam mengelola pertanian agar bisa berdaulat,” tambah Maulana.












