JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) akan disahkan pada masa sidang DPR RI akhir 2016 ini. RUU ini mengatur reruitmen, posisi, status, pengawasan dan sebagainya, agar dalam menjalankan tugasnya hakim lebih professional, independen, dan berintegritas sehingga bisa berusaha semaksimal mungkin putusan hukumnya bisa memenuhi keadilan masyarakat.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI FPDIP Masinton Pasaribu dalam forum legislasi “RUU Jabatan Hakim” bersama mantan hakim dan pengajar hokum pidana Usakti Asep Iwan Iriawan dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Selain itu seseorang sejak diterima sebagai hakim akan disumpah langsung oleh Presiden RI. Karena itu proses rekruitmennya lebih ketat dan professional. Misalnya sarjana hukum dari perguruan tinggi terpercaya, berusia minimal 30 tahun, berpengalaman 5 tahun. Baik di kepolisian, jaksa, notaris, administrator, dan sebagainya. “Status mereka ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim ad hoc. Dengan begitu, maka hakim diharapkan mengabdi kepada negara,” tegas Masinton.
Selama ini kata Masinton, status hakim sebagai PNS (eksekutif) tapi menjalankan tugas-tugas yudikatif. Baik admnistrasi, keuangan, dan lain-lain. Sementara itu di daerah meski dipanggil yang mulia, tapi para hakim itu banyak yang masih ngontrak rumah. “Di RUU ini, maka hakim dan keluarganya dijamin oleh negara, sehingga dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara karena posisinya sama dengan pejabat negara yang lain,” tambahnya.















