ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional

RUU Jabatan Hakim, Posisi Hakim Disamakan Pejabat Negara

Agus Eko Reporter : Agus Eko
10 Nov 2016, 5 : 48 PM
3.1k 32
0
3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) akan disahkan pada masa sidang DPR RI akhir 2016 ini. RUU ini mengatur reruitmen, posisi, status, pengawasan dan sebagainya, agar dalam menjalankan tugasnya hakim lebih professional, independen, dan berintegritas sehingga bisa berusaha semaksimal mungkin putusan hukumnya bisa memenuhi keadilan masyarakat.

Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI FPDIP Masinton Pasaribu dalam forum legislasi “RUU Jabatan Hakim” bersama mantan hakim dan pengajar hokum pidana Usakti Asep Iwan Iriawan dan anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Selain itu seseorang sejak diterima sebagai hakim akan disumpah langsung oleh Presiden RI. Karena itu proses rekruitmennya lebih ketat dan professional. Misalnya sarjana hukum dari perguruan tinggi terpercaya, berusia minimal 30 tahun, berpengalaman 5 tahun. Baik di kepolisian, jaksa, notaris, administrator, dan sebagainya. “Status mereka ini adalah pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim ad hoc. Dengan begitu, maka hakim diharapkan mengabdi kepada negara,” tegas Masinton.

BacaJuga :

DPR Jangan Mengintervensi Kerja Penyidik Polda NTT

BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Selama ini kata Masinton, status hakim sebagai PNS (eksekutif) tapi menjalankan tugas-tugas yudikatif. Baik admnistrasi, keuangan, dan lain-lain. Sementara itu di daerah meski dipanggil yang mulia, tapi para hakim itu banyak yang masih ngontrak rumah. “Di RUU ini, maka hakim dan keluarganya dijamin oleh negara, sehingga dalam menjalankan tugasnya mengabdi untuk negara karena posisinya sama dengan pejabat negara yang lain,” tambahnya.

Halaman :
123Berikutnya
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Jokowi: Prajurit Kopassus Harus Jadi Perekat Kemajemukan

Berita Selanjutnya

Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce!

Berita Terkait

Jatim Bersinar Bebas Narkoba: Kisah Curhat Ibu-Ibu PKK yang Bikin Haru
Sosial

Jatim Bersinar Bebas Narkoba: Kisah Curhat Ibu-Ibu PKK yang Bikin Haru

16 Feb 2026, 12 : 41 PM
Gerak Bakti Sosial 2026, DNIKS Dukung Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan Sosial
Sosial

Gerak Bakti Sosial 2026, DNIKS Dukung Pengentasan Kemiskinan Lewat Pemberdayaan Sosial

16 Feb 2026, 10 : 29 AM
Kuasa Hukum PT. Krisrama, Petrus Selestinus
Nasional

DPR Jangan Mengintervensi Kerja Penyidik Polda NTT

16 Feb 2026, 9 : 43 AM
Uchok Sky Khadafi
Nasional

BPK Temukan Inefisiensi Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia

16 Feb 2026, 9 : 21 AM
Novita Hardini Dorong Budaya dan Ekonomi Kreatif Dongko
Budaya

Novita Hardini Dorong Budaya dan Ekonomi Kreatif Dongko

16 Feb 2026, 9 : 04 AM
Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio
Nasional

Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio

15 Feb 2026, 9 : 48 PM
Berita Selanjutnya
Evaluasi Paket Kebijakan I-XII, Tinggal 9 Peraturan Yang Belum Selesai

Paket Kebijakan Ekonomi XIV: Peta Jalan E-Commerce!

Jamkrindo-KBI Kerjasama Bisnis Penjaminan SRG

Jamkrindo-KBI Kerjasama Bisnis Penjaminan SRG

Presiden: Ulama Pilar Penopang NKRI

Presiden: Ulama Pilar Penopang NKRI

Berita Populer

  • Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    Kematian YBS dan Gestur Politik Murahan Bupati Sikka

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Hamdan Zoelva Soroti Polemik HPL dan Putusan Serta Merta dalam Seminar Hukum Agraria di PSHA FH Usakti

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Solider dengan Mgr Paskalis, Umat Katolik Tuntut Transparansi Lewat Aksi Seribu Lilin

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3517 shares
    Share 1407 Tweet 879
  • Puradelta Lestari (DMAS) Catat Marketing Sales Rp1,6 Triliun pada 2025

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811

Opini

Jelang Imlek dan Ramadhan, Pertamina Perbanyak Pasokan LPG Untuk Jawa Timur

Jelang Imlek dan Ramadhan, Pertamina Perbanyak Pasokan LPG Untuk Jawa Timur

16 Feb 2026, 12 : 28 PM
Bukan Sekadar Laga, Global Trans Cup II Jadi Ajang Perkuat Soliditas Diaspora Manggarai Raya Jabodetabek

Bukan Sekadar Laga, Global Trans Cup II Jadi Ajang Perkuat Soliditas Diaspora Manggarai Raya Jabodetabek

16 Feb 2026, 10 : 58 AM
Novita Hardini Dorong Budaya dan Ekonomi Kreatif Dongko

Novita Hardini Dorong Budaya dan Ekonomi Kreatif Dongko

16 Feb 2026, 9 : 04 AM
BMW Menjadi Dasar Komunikasi BANSER, Apa Itu?

BMW Menjadi Dasar Komunikasi BANSER, Apa Itu?

15 Feb 2026, 9 : 25 PM
Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

Dewan Ekonomi Nasional Usul Pejabat Baru Isi Jabatan Dirut BEI

15 Feb 2026, 5 : 48 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.