JAKARTA-Pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) salah satu tujuannya adalah membangun pola pikir dan jiwa “Merah Putih” anak bangsa.
Namun, masih ada beberapa pasal dalam RUU Kamnas tersebut dinilai setback atau mundur seperti masa otoriterianisme ordebaru, seperti penyadapan, penangkapan, ancaman, pengaturan kegiatan intelegen dan lain-lain.
“RUU Kamnas diperlukan, karena demokrasi harus dikawal dengan payung hukum yang jelas. Hanya saja, ada pasal-pasal karet dan interpretatif yang bisa disalahgunakan, ditafsirkan sesuai kepentingannya,” kata Pengamat keamanan yang juga pengajar Lemhanas UI Johan O. Silalahi bersama Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa dan Adiyaman Amir Saputra di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (8/10).
Apalagi, kata Johan, untuk elite yang sedang berkuasa, itu berbahaya kalau tanpa batasan.
Terbukti Presiden Soekarno tergelincir, dan Soeharto juga tergelincir akibat kekuasaan tidak diatur dengan payung hukum yang jelas.
Pada prinsipnya lanjut Johan, tak masalah TNI berpolitik asal mengedepankan kenegarawanannya, netralitasnya, dan untuk kepentingan bangsa dan negara.