JAKARTA-Pemerintah mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan ekplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.
Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah digodok bersama DPR RI.
Selama ini, ungkap Bambang, pada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan ekplorasi secara mendetail.
“Kita akan meminta ekplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita,” jelasnya dalam diskusi daring yang berlangsung Rabu (29/4)
Bambang menilai, kegiatan ekplorasi yang berisiko tinggi (high risk) memerlukan dana besar. Untuk itu, Pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba.
Komentari tentang post ini