JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Panas Bumi yang sudah disetujui DPR menjadi sinyal pengembangan energi terbarukan bagi Indonesia. “RUU Panas Bumi ini sebagai tanda paradigma baru dari ketergantungan kita terhadap fossil fuel, kepada non-fossil fuel, yaitu energi baru dan perbarukan,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Panas Bumi Satya Widya Yudha di Jakarta, Senin, (07/07/2014)
Menurut Satya, dengan adanya RUU ini, menggeser paradigma ketergantungan sumber energi dari fossil fuel ke non fossil fuel. “Hal ini harus ditindaklanjuti oleh pemerintah secara keseluruhan, dimana memberikan insentif-insentif fiskal, untuk memajukan energi panas bumi, termasuk energi terbarukan yang lain,” ujarnya
Saat ini, kata Satya, pengembangan energi baru di Indonesia menjadi musuh utama dalam melawan subsidi minyak bumi. Sehingga, pemerintah harus mencari langkah alternatif dalam mengurangi, bahkan menghilangkan subsidi minyak. “Pemerintah harus cerdik menghilangkan subsidi, dan pelan-pelan membiarkan harga minyak bumi yang tidak tersubsidi,” paparnya.
Komentari tentang post ini