JAKARTA-Kalangan DPR merasa perlu menyusun RUU Pembiayaan Parpol. Alasannya untuk mendorong agar partai politik (parpol) bisa mandiri. Sehingga tidak menjadi beban negara. “RUU pembiayaan parpol itu penting untuk kelangsungan parpol itu sendiri. Apalagi selama ini parpol tak boleh mendirikan badan usaha, dan tak boleh menerima sumbangan besar dari perusahaan maupun perorangan dan lain-lain,” kata Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa dalam diskusi “Pembatasan Dana Kampanye Pemilu” bersama Wakil Ketua MPR RI A. Farhan Hamid, dan aktivis ICW Abdullah Dahlan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/2).
Menurut Agun, tanpa kemandirian parpol juga akan menyuburkan korupsi anggaran dan kapitalisasi politik. Padahal tidak mungkin membangun demokrasi yang sehat, tanpa parpol yang kuat, bersih, solid, dan mandiri.“Sebab, membicarakan pembatasan dana kampanye sebatas angka-angka tak akan pernah selesai,” tandasnya.
Meski diakui Agun, soal dana parpol sudah diatur dalam UU Parpol No.8 tahun 2012 pasal 129, 130 dan 131. Tapi persoalannya ada yang setuju dan menolak dana kampanye untuk diundangkan. Karena perdebatan itu tak selesai, maka DPR menyerahkan ke KPU untuk mengatur lebih lanjut. “Sedangkan RUU pembiayaan parpol ini bagaimana parpol itu nantinya bisa berjalan mandiri dan tidak menjadi beban negara,” ujar politisi Golkar itu.
Komentari tentang post ini