Yang jelas kata Agun, sepanjang pendanaan parpol itu belum ada, maka selama itu pula tak bisa menghindari pengusaha masuk partai dan menjadi pimpinan partai. Oleh sebab itu diperlukan RUU pembiyaan parpol, agar ke depan pimpinan parpol tak harus memiliki dana, melainkan karena visi, misi, komitmen, bersih, kerja keras dan sebagainya. Serta pantas atau tidak memimpin partai. “Untuk itulan perlunya RUU pembiyaan parpol itu,” tambah Agun lagi.
Diakui Wakil Ketua MPR, Farhan Hamid, bahwa pemilu langsung dengan sistem proporsional terbuka sejak 2009 itu ongkos politik partai maupun caleg lebih besar dibanding dengan sistem proporsional tertutup. Hal itu juga yang menjadikan banyak pengusaha sekarang ini cenderung ingin berpolitik, sehingga tidak mustahil ada parpol yang dikendalikan oleh pengusaha. “Hanya saja jangan sampai pengusaha berkuasa dalam politik kenegaraan. Apalagi dana kampanye itu berkait erat sebagai penentu pemilu,” katanya.
Sementara itu kalau aturan detil dana kampanye itu diserahkan ke KPU, Farhan Hamid tidak yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa membuat turunan aturan yang baik dan komprehensif berikut dengan sanksi yang jelas dan tegas bagi parpol. Sebab, tidak mudah membuat aturan, yang tidak bertentangan dengan UU itu. “Jadi, bagi saya dengan aturan pembatasan dana kampanye ini jangan sampai pemodal menguasai jagad politik negara ini,” tambah anggota DPD RI ini. **can













