JAKARTA-Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dan RUU Pemerintahan Daerah (RUU-Pemda) merupakan masalah yang sangat penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu kedua RUU tersebut harus menjamin kemajuan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan rakyat, dan kemajuan daerah. “Itu penting, karena setiap anggota DPD RI memiliki konstituen dan representasi yang jelas dan setara dengan satu fraksi di DPR RI. Bahkan, kalau suara anggota DPD RI disatukan akan melebihi jumlah perolehan suara partai mana pun. Untuk itu anggota DPD RI periode 2014-2019 harus dilibatkan dalam pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda itu,” kata Anggota DPD RI terpilih Nono Sampono, dalam dialog kenegaraan ‘menata ulang pemerintahan daerah’ bersama anggota DPD RI farouk Muhammad, Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Djohermansjah, dan pengamat politik LIPI Siti Zuhro di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Menurut Nono, pembahasan dua RUU ini, sebaiknya melibatkan publik nasional dan daerah dalam pembahasan dan rencana pengesahan kedua RUU tersebut, mengingat seluruh kegiatan penyelenggaraan negara di era demokrasi ini harus bertolak dan bermuara pada kepentingan publik. “Anggota DPD RI memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada dan RUU Pemda dengan tetap berpegang pada semangat demokrasi dan penyempurnaan penyelenggaraan negara RI,” ujarnya.












