Karena itu lanjut Nono, kalau pembahasan dan pengesahan kedua RUU tersebut diteruskan untuk disahkan, dan hasilnya bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemaslahatan negara, maka pihaknya bersama seluruh anggota DPD RI terpilih akan menggugat kedua RUU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi, jangan sampai UU itu dibuat hanya atas dasar kepentingan sesaat, sehingga akan menjadikan produk UU itu buruk, rancu, dan terus mengalami perubahan-perubahan,” tambahnya.
Dengan demikian pembahasan UU tersebut harus dikembalikan pada suasana kebatinan mendasar khususnya terkait rakyat di daerah. “Jangan sampai ada UU sektoral yang tumpang-tindih. Seperti dalam penanganan kelautan di mana kita harus melibatkan 11 lembaga, sedangkan Australia hanya satu lembaga. Itu yang harus diperbaiki,” ungkap Nono.
Selain itu, sebuah UU harus menghargai kearifan lokal dengan tetap mengedepankan nilai-nilai lokal, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. “Kalau tidak dan rakyat tidak puas, saya khawatir rakyat akan menentukan caranya sendiri, termasuk dikendalikan oleh asing. Itu sangat berbahaya bagi bangsa ini,” pungkasnya. (ek)












