JAKARTA-Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dinilai masih berpotensi menimbulkan monopoli.
Alasanya beberapa pasal cenderung belum memberikan batasan yang jelas soal kepemilikan saham.
“Saya melihat RUU ini masih berpotensi menimbulkan monopoli media,” kata Pengamat Komunikasi Universitas Indonusa Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga dalam diskusi “Implikasi RUU Penyiaran Terhadap Monopoli Media” bersama Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Tri Rezeki Widianti, dan Indrayana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu
Menurut Jamil, beberapa indikasi terjadinya monopoli media, antara lain, belum jelasnya aturan soal sistem jaringan, kepemilikan silang, media lokal dan nasional.
Juga tentang media lokal diwajibkan hanya 10 % isi siaran muatan lokal.
“Nah, kalau minimal 10% isi muatan lokal, biasanya tabiat pengusaha atau pebisnis inikan yang dibesarkan jaringan di luar sebanyak 90 %, dan masih banyak lagi,” tandasnya.
Selain terkait monopoli media, lanjut Jamaluddin, RUU Penyiaran nantinya juga harus mengatur tuntas tentang kesejahteraan dan kriminalisasi wartawan seperti kekerasan yang terjadi selama ini.