“Kekerasan terhadap wartawan tidak bisa diselesaikan di pengadilan, melainkan sebagai hal yang lex specialist-penanganan hukum secara khusus karena wartawan sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” ujarnya.
Wakil Ketua KPI Ezki Tri Rezeki Widianti mengakui UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 itu harus direvisi, karena masih sangat berpotensi terjadinya monopoli media.
Hanya saja harus diatur secara detil tentang penyiaran yang berkembang.
Seperti media digital, streaming, kepemilikan silang, radio dan sebagainya, yang belum diatur oleh UU Penyiaran tersebut.
“Apalagi, yang media sekarang ini hanya dimiliki beberapa orang dan mereka ini sebagian besar adalah elit politik, yang tentu saja akan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik pada 2014,” terang Ezki.