JAKARTA-DPR menegaskan segera mengesahkan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang (UU). Apalagi UU ini melindungi produk local. “UU ini meliputi perlindungan, pengamanan, pemerataan produksi dalam negeri, dan berbagai jenis ekaspor serta perjanjian perdagangan,” kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Airlangga, hampir 30 tahun pelaku bisnis menunggu pengesahan RUU ini. Setidaknya, pemerintah mempunyai payung hukum dalam menjalan program perdangan nasional dan internasional, yang nantinya akan ditangani oleh Komite Perdagangan Nasional (KPN).
KPN akan merekomendasikan semua jenis perdangan sesuai masing-masing sektor. “Kita sudah 30 tahun ingin mempunyai RUU Perdagangan ini, dan baru kali ini bisa menggolkan menjadi UU, termasuk melindungi koperasi dan UKM yang mempunyai akses terhadap pasar,” tambahnya
Menyinggung kemungkinan adanya gugatan atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja. Hanya saja latar belakang RUU ini sudah sejalan dengan konstitusi dan pasal 11 UUD NRI 1945 tentang perjanjian perdagangan internasional. “Seluruh perjanjian internasional akan dilaporkan ke DPR RI dan perlu pengesahan DPR RI. Jadi, DPR akan menjadi benteng perjanjian internasional dan harus sesuai dengan kepentingan nasional,” ujarnya.
Komentari tentang post ini