Lebih jauh Hartarto menambahkan semua produk harus berstandar nasional Indonesia (SNI), agar mampu bersaing secara internasional, dan semua produksi dalam negeri mendapat perlindungan hukum. “Di mana menyangkut hajat hidup orang banyak, pemerintah bisa melakukan intervensi agar semua kebutuhan pokok rakyat tersedia dan harganya terjangkau,” tambahnya.
Sedangkan terkait barang penting lanjut Hartarto, meliputi semen, pupuk, gas, dan sebagainya termasuk kebubutuhan dalam negeri diatur dengan jelas dalam UU ini. **cea
Komentari tentang post ini