JAKARTA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diperkirakan tidak akan selesai pada 2019. Alasanya RUU ini baru akan dibahas setelah pesta demokrasi Pilleg dan Pilpres 2019 selesai.
“Ya, Mei 2019, baru dibahas oleh DPR. Saya memang tidak yakin bisa selesai sampai akhir 2019. Tapi kita tetap mendorong dikebut,” kata Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Imam Nahei dalam diskusi forum legislasi “Progres RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)?” bersama anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Sebenarnya, kata Imam, Draft RUU PKS yang ada saat ini sudah 90% dalam keadaan “matang”. Karena itu tinggal membahas yang kecil-kecil saja. Pembahasan menjadi mandeg, karena ada penolakan dari sejumlah elemen.
“Mereka maunya, kasus perzinahan dan LGBT ini masuk sebagai ranah kejahatan, jadi mereka ini bisa dipidana,” terangnya.
Menurut Imam, RUU PKS ini hanya mengatur masalah kekerasan seksual saja. Baik yang dilakukan laki-laki maupun perempuan.
“RUU ini untuk menjawab kekosongan hukum. Bahwa setiap tubuh seseorang itu harus mendapat perlindungan hukum,” ungkapnya.
Imam menolak adanya anggapan bahwa RUU ini cenderung melegalkan perzinahan, LGBT, dan lainnya. Perilaku ini justru bertentangan dengan etika, moral dan agama.














