JAKARTA-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku sangat terkejut ada orang asing yang berkantor di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi saat menjadi pimpinan KPK, 2002.
“Saat masuk lift kantor, tiba-tiba saja, ada dua orang bule bersamaan masuk. Saya kaget sekali,” katanya dalam dialektika demokrasi “Mengintip Figur Dewas KPK” bersama anggota Komisi III DPR RI FPDIP, Trimedya Panjaitan dan mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Said di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut Antasari, dirinya merasa tidak nyaman dengan keberadaan orang asing tersebut. Kemudian minta Kesekjenan untuk mengonfirmasi kedua orang itu. Usut punya usut ternyata orang asing itu dari LSM (NGO – Non Governmnet Organization).
“Sejak itu, saya minta LSM itu diusir dari kantor KPK. Karena KPK ini bagian dari lembaga negara, maka tak boleh LSM ada dan terlibat dalam kerja-kerja KPK,” tambahnya.
Menurut Antasari, baik UU KPK maupun putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017. Di mana dinyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. KPK termasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah (regeringsorgaan– bestuursorganen).
Komentari tentang post ini