JAKARTA-MPR mendorong agar konstitusi direvisi setelah 24 tahun reformasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Amandemen diperlukan, karena banyaknya struktur lembaga yang tidak efisien termasuk di antaranya Komisi Yudisial (KY).
“Selain itu, juga adanya kebutuhan untuk menghidupkan kembali Utusan Golongan mengingat sejarah dan semangat pendirian negara,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jimly Asshiddiqie dalam diskusi bertajuk “Urgensi Kehadiran Utusan Golongan di MPR” bersama pakar hukum John Pieris dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Rabu (16/11/2022).
Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara ini menambahkan bahwa pada awal pendirian NKRI lebih banyak didominasi oleh semangat dan keberadaan golongan-golongan di Indonesia yang penduduknya sangat beragam.
“Jadi perlu revisi kembali konstitusi kita setelah 24 tahun reformasi dan begitu juga dengan perlunya mengkaji kembali implementasinya dalam kehidupan berbangsa seperti perlunya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan seluruh rakyat,” ujar Ketua Forum Aspirasi Konstitusi (FAK) MPR tersebut.
Jimly mengatakan perwakilan politik di DPR yang merupakan perwujudan dari partai politik dan perwakilan daerah yang diwakili DPD saja tidak cukup untuk mengakomodir keberagaman kehidupan berbangsa.
Karena itulah Utusan Golongan diperlukan sebagaimana hasil kajian FAK.
Komentari tentang post ini