Oleh: Said Abdullah
Sejak pecah perang tarif antara China dengan Amerika Serikat (AS) tahun 2018 dan berlanjut hingga kini, bahkan eskalasinya meluas ke banyak negara paska Presiden Trump memberlakukan tarif ke banyak negara, sesungguhnya kita menuju tatanan internasional tak beraturan.
Dulu tahun kita memulai hubungan internasioal agar lebih berkembang bersama dengan bernaung bersama melalui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Kesepakatan dagang dan tarif ini dibuat karena banyak negara memberlakukan proteksi ekonominya paska depresi besar tahun 1930.
GATT dibentuk dengan prinsip non diskriminasi, transparan dan memberlakukan setara antara produk ekspor dan impor.
GATT kemudin tumbuh dan berkembang menjadi World Trade Organization (WTO) di tahun 1995
Negara maju seperti AS dan Eropa saat itu gencar mendorong perdagangan bebas di semua kawasan.
Mereka memandang kebijakan tarif sebagai bentuk distori dari perdagangan yang harusnya bebas, sebagai mekanisme pasar. Negara negara berkembang seperti Indonesia khawatir, era perdagangan bebas akan melibas barang barang mereka yang belum dianggap kompetitif, dan menguasai pasar domestik.
Sejalan waktu bergulir, semua negara “dipaksa” oleh negara negara maju untuk masuk keanggotaan WTO dan Ikut arena perdagangan bebas.













