Sementara itu untuk program Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN akan fokus mensertifikasi seluruh wilayah transmigran di seluruh Indonesia. Menurut Sofyan masih banyak lahan transmigran yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditinggalinya. Hal yang sama juga dialami oleh desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan. Berdasarkan Undang-undang daerah kawasan hutan tidak bisa disertifikasi maupun ditinggali padahal kenyataan di lapangan banyak masyarakat yang sudah lama tinggal di desa yang masuk dalam kawasan hutan tersebut bahkan sebelum Indonesia merdeka. “Daerah kawasan hutan harus dibereskan karena mereka juga punya hak atas tanah,” imbuh Sofyan. Reforma agraria menjadi fokus penting untuk memberikan akses kepemilikan tanah bagi masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses tersebut.
Komentari tentang post ini