JAKARTA-Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukham Jendral (Purn) Wiranto telah memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Senin (8/5).
Organisasi trans-nasional yang didirikan oleh Taqiyuddin An-Nabhani tersebut resmi dibubarkan lantaran kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Keputusan pemerintah membubarkan HTI sudah tepat,” ujar Pengamat Politik Respublica Political Institute (RPI) Sa’duddin Sabilurrasad di Jakarta, Senin (8/5),
Menurutnya, langkah tegas pemerintah harus diapresiasi.
Apalagi, keberadaan HTI selama ini tidak selaras dengan konstitusi negara Indonesia.
Karena itu, langkah pemerintah sudah tepat.
Sabilurrasad menyebutkan sejumlah alasan mengapa HTI layak dibubarkan.
Pertama, HTI ingin mendirikan sistem pemerintahan sendiri diluar republik,yakni sistem Khilafah.
Kedua, HTI bertentangan dengan empat konsensus dasar bernegara di Republik Indonesia, yakni Pancasila,UUD 45,Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Ketiga, HTI sendiri di negara asalnya (palestina) dilarang. bahkan di negara-negara timur tengah yang lain karena meresahkan.











