Keempat, dari sekian tokoh HTI disini, misalnya Gatot Saptono atau Al Khatthath sendiri terbukti melakukan bughot (makar) terhadap otoritas negara.
Kelima, HTI terbukti meresahkan masyarakat dan sangat anti terhadap nasionalisme indonesia seperti yang dikampanyekan ustadz karbitan seperti Fellix Siauw dan kawan-kawannya.
Selain beberapa alasan itu, sebaiknya pemerintah segera memberhentikan simpatisan HTI dari seluruh jabatan yang terkait dengan penyelenggaraan negara, termasuk pemberhentian Adhyaksa Dault dari ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan HTI resmi dibubarkan karena mengancam keamanan dan keutuhan NKRI.
Berikut pernyataan pemerintah terkait Ormas HTI.
Pertama, Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, Aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.











