“Pasar modal bisa menjadi solusi untuk membiayai usaha menengah itu, sehingga peningkatan daya saing bisa tercipta,” tegasnya.
Menurutnya, kategori UKM yang diharapkan bisa listing di BEI adalah perusahaan bermodal minimal Rp500 juta dengan omzet per tahun sedikitnya mencapai Rp100 miliar.
Pasalnya, sejauh ini memang ada kekhawatiran bahwa asing akan menguasai saham perusahaan kecil dan menengah yang tercatat di pasar modal.
“Penilaian ini harus dikesampingkan terlebih dahulu. Memang banyak orang takut kalau asing akan memborong saham perusahaan pemilik produk khas Indonesia,” ujar Sadar.
Namun, selama perusahaan kategori UKM tersebut mampu menyerap banyak tenaga kerja dan membayar pajak, maka penguasaan asing terhadap saham perusahaan, tidak menjadi permasalahan yang mengganggu ekonomi nasional.
“Yang penting itu masih tetap berbendara Indonesia. Jika sudah kuat, selanjutnya mereka bisa ekspansi di kawasan Asean,” tutupnya.













