JAKARTA-Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sadar Subagyo mengusulkan agar aplikasi prinsip quality assurance (sistem penjaminan mutu) yang terdiri dari siklus Plan-Do-Check-Action (PDAC) dapat diterapkan di bisnis process BPK.
Hal ini sangat penting guna membantu meningkatkan potensi penerimaan pajak, karena BPK dapat meminimkan praktek-praktek transfer pricing yang sangat merugikan keuangan Negara.
“Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU), tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selama ini ruang lingkupnya lebih kearah Belanja Negara, tetapi belum mencakup Pendapatan Negara. Jika ruang lingkup ini diperluas, dalam artian setiap pendapatan badan hukum dan orang perorangan terdapat porsi keuangan negara berupa kewajiban membayar pajak maka akan mampu meningkatkan pendapatan negara,” ujar Sadar di gedung DPR Jakarta, Kamis (4/9).
Menurutnya, penerapan sistem penjamin mutu ini sangat positif membantu peningkatan potensi penerimaan pajak.
Selama ini, potensi penerimaan pajak belum digali secara maksimal. Hal ini terlihat dari tax ratio Indonesia yang masih sangat rendah yang hanya mampu bergerak di angka 12%.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia yang memiliki tax ratio 15,5%, Thailand 17%, Filipina 14,4% dan Vietnam 13,8%. “Jadi, tax ratio kita jauh tertinggal bila dibandingkan beberapa negara tetangga,” tutur anggota Komisi XI DPR ini.














