Selain itu, jelas Sadar, penerapan sistem penjaminan mutu juga akan membantu BPK meminimkan praktek transfer pricing yang sangat merugikan keuangan Negara.
Hingga saat ini, disinyalir praktek transfer pricing masih marak terjadi.
“Negara dirugikan triliunan rupiah karena praktek transfer pricing perusahaan asing di Indonesia,” jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah melakukan perluasan ruang lingkup audit, dalam praktek audit harus mengacu pada ketentuan PDCA.
Pertama, Plan (Rencana). Perencanaan Audit harus didasarkan pada risk based audit.
“Dengan keterbatasan sumberdaya audit maka audit harus difokuskan pada area-area yang berisiko tinggi untuk terjadinya penyelewengan,” saran politisi partai Gerindra ini.
Kedua, Do (Kerjakan). Untuk proses ini, pelaksanaan audit dibagi dua tahap yakni untuk audit keuangan sebaiknya diserahkan ke kantor akuntan publik (KAP) saja dan BPK sebagai supervisor.
BPK harus lebih banyak mencurahkan waktunya untuk audit kinerja (audit bisnis proses). Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari NIK Polandia.
Karena faktanya banyak entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi masyarakat masih merasakan pelayanannya amburadul.
Disamping itu, BPK juga harus mulai mengintensifkan implementasi E-Audit sehingga kualitas dan kuantitas audit dapat meningkat.














