JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan keputusan Dewan Komisioner OJK terkait penetapan Efek Syariah, yakni Keputusan Nomor: Kep-11/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Intermedia Capital, Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan demikian Efek Intermedia Capital masuk dalam Daftar Efek Syariah. Hal ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-60/D.04/2013 tentang Daftar Efek Syariah.
Keputusan DK OJK ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyatan Pendaftaran yang disampaikan PT Intermedia Capital, Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran. Selain itu dilengkapi dengan bahan pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun pihak lain yang dapat dipercaya.
Komentari tentang post ini