JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi suspensi terhadap saham PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) yang sebelumnya masuk radar pemantauan Bursa akibat mengalami pergerakan harga secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham KONI, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham KONI,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Rabu (26/1).
Sanksi suspensi tersebut berlaku mulai hari ini (26/1) di pasar regular dan pasar tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam mempertimbangkan secara matang pada setiap pengambilan keputusan berinvestasi di saham KONI.
Pada Senin, 24 Januari 2022, BEI mengumumkan bahwa saham KONI mengalami kenaikan harga secara tidak wajar (unusual market activity/UMA).
Sebelumnya, BEI juga telah menetapkan KONI masuk ke dalam daftar UMA pada 21 April 2021.
Selanjutnya, BEI memberikan sanksi suspensi atas saham KONI di pasar regular dan pasar tunai pada 23 April 2021.
Lidia menyampaikan, saat ini BEI berharap agar para pihak yang berkepentingan dengan KONI untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen emiten ini.














