JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI), sedangkan saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk ke dalam radar pemantauan Bursa.
Berdasarkan Pengumuman Bursa yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, sanksi kepada emiten tersebut dikarenakan adanya kenaikan harga yang tidak wajar dalam beberapa hari perdagangan terakhir.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PANI, maka dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PANI,” ujar Lidia dalam pengumuman yang dikutip Kamis (14/10).
Dia menyebutkan, pemberian sanski suspensi terhadap transaksi PANI ini berlaku di pasar regular maupun pasar tunai mulai pembukaan Sesi I perdagangan hari ini.
Tujuan dari penerapan sanksi suspensi, agar para investor mempunyai waktu yang memadai dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada saham PANI.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PANI,” ucap Lidia.














