JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Mitrabara Adiperdana Tbk sebagai Efek Syariah. Penetapan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Mitrabara Adiperdana Tbk sebagai Efek Syariah. Demikian keterangan OJK seperti dikutip dari laman ojk.go.id di Jakarta, Jumat (4/7).
Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 2014, maka Efek Syariah dari PT Mitrabara Adiperdana Tbk juga ditetapkan masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana PT Mitrabara Adiperdana Tbk yang disampaikan kepada OJK pada tanggal 4 Juni 2014. Selain itu data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
Komentari tentang post ini