JAKARTA – Kepala Desa Kohod, Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan permohonan hak atas tanah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani, Selasa (18/2), mengatakan polisi menaikkan status hukum Arsin dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Kinerja kepolisian dalam membongkar kasus pagar laut ini pun lantas turut menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Namun meski begitu, politikus NasDem ini meminta Kapolri tak hanya mengusut di level Kades, tapi juga sampai level ‘dewa’.
“Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka, tapi usut juga sampai sampai ke dewa-dewanya. Kalau kepala desa itu dia hanya diakal bulusin aja, pastinya mengikuti pola dan perintah aktor yang ada di atasnya. Nah itu yang Pak Kapolri harus berani ungkap, pasti akan ada banyak aktor tingkat tinggi yang turut terlibat. Karena kasus pagar laut ini besar dan kompleks, tidak mungkin hanya segelintir aktor,” ujar Sahroni dalam keterangan (19/2).
Lebih lanjut, Sahroni pun menyebut masyarakat pun pasti tahu bahwa kepala desa bukanlah merupakan pelaku utama dari kasus tersebut.















