JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR.
Dengan demikian, DPR memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji fit and proper kepada nama-nama calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan partainya menghargai keputusan Presiden Prabowo yang meneruskan calon calon Pimpinan dan Dewas KPK yang proses rekruitmennya pada masa Presiden Joko Widodo.
“Kami telah melakukan profilling, dan penelusuran dari rekam jejak nama nama yang menjadi calon Pimpinan dan Dewas KPK. Meskipun Pimpinan dan Dewas KPK dipilih secara political appointee, namun Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan menggunakan kewenangannya untuk memilih calon Pimpinan dan Dewas KPK secara profesional. Kami akan melibatkan kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini memiliki atensi, dan melihat rekam jejak para Pimpinan dan Dewas KPK. Kami akan libatkan mereka”, kata Said Abdullah, anggota DPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.
Komentari tentang post ini