JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan agar bantuan sosial (Bansos) dan perlindungan sosial (Perlinsos) tidak diopinikan sebagai karya amal (charity) dari pihak tertentu.
Bansos dan Perlinsos, serta subsidi adalah uang negara yang angka-angkanya sudah diatur dalam APBN 2023.
Karena itu, Bansos dan Perlinsos itu adalah uang negara yang menjadi hak orang-orang miskin yang harus dilindungi oleh negara.
Karena itu pula, Said Abdullah berharap, penyaluran Bansos dan Perlinsos ini tepat sasaran darn jumlahnya tidak disunat.
“Banggar DPR mendukung penebalan Bansos dan Perlinsos karena ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi rumah tangga miskin, dan hal itu merupakan hak ekonomi dari keluarga miskin sebagai warga negara,” kata Said Abdullah dalam keterangannya di Jakarta Minggu 17 Desember 2023.
Karena itu Said Abdullah meminta penerima Bansos dan Perlinsos ikut mengontrol pelaksanaannya di lapangan sehingga tidak salah sasaran.
Lebih jauh Said Abdullah menjelaskan, anggaran Bansos, Perlinsos dan subsidi di dalam APBN 2023 senilai Rp 1.060 triliun.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 476 triliun dialokasikan untuk Perlinsos.
Program ini, kata Said, menjangkau 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,8 juta KPM Program Sembako, dan 500.000 penerima program pra kerja.
Selain itu, dana itu juga diperuntukkan bagi 20,1 juta siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), 994,3 mahasiswa KIP kuliah, bantuan iuran untuk PBI JKN sebanyak 98,8 juta peserta, 40,7 juta pelanggan listrik yang menerima subsidi listrik, 8 juta metrik ton kuota subsidi LPG 3 kg, dan bantuan uang muka perumahan untuk 220 ribu unit rumah.
“Program Perlinsos ini ditujukan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim, strategi graduasi pemberdayaan dari rumah tangga miskin, perlindungan terhadap tekanan dinamika ekonomi ekonomi terhadap rumah tangga miskin, serta afirmasi untuk kaum lansia dan disabilitas,” jelas Said.
Sementara Rp 298,5 triliun lainnya dialokasikan untuk program subsidi yang terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, listrik, pupuk, perluasan akses permodalan untuk UMKM, peningkatan kualitas layanan untuk transportasi umum, penyediaan informasi publik, insentif perpajakan terhadap pajak ditanggung pemerintah terhadap pajak penghasilan.
“Atas asumsi rencana anggaran diatas, pada Undang Undang APBN 2023 diatur Perlinsos dan Bansos pelaksanaanya disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya,” papar Said.
Komentari tentang post ini