Said menegaskan APBN merupakan instrumen fiskal utama yang dimiliki oleh Pemerintah dalam menjalankan program pembangunan sebuah negara.
Oleh sebab itu, sesuai dengan amanah konstitusi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 13 Tahun 2019 Tentang MD3, penyusunan APBN harus dilakukan secara bersama-sama oleh Pemerintah dan DPR.
Sehingga nantinya APBN yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum tetap dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh DPR.
“Kami juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dimasa yang akan datang, sehingga bisa memberikan kesejahteraan lebih baik buat masyarakat,” pungkasnya.














