SURABAYA,BERITAMONETER.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah menegaskan DPR tidak pernah memutuskan penutupan Ritel Modern.
Sebab kewenangan ada pada pemerintah.
Sebelumnya beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa.
Said menegaskan bahwa kabar tersebut tidak tepat.
Said Abdullah menekankan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.
Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah, Senin (23/02/2026).
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebit menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa.












