Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun demikian, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Sementara itu, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal.
Namun Said Abdullah menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.












