Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki fungsi pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan.
DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.
Said Abdullah juga menegaskan bahwa sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkas Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.












