ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Said Abdullah: Ekonomi di Ambang Resesi, Revisi UU BI Tidak Pas

gatti Reporter : gatti
7 Sep 2020, 7 : 49 PM
3.1k 95
0
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Padahal pokok masalahnya terkait OJK terang Said tidak ada lembaga pengawas yang kuat, layaknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Dewas KPK yang kuat.

Hal ini penting mengingat OJK memiliki kewenangan yang luar biasa, akan tetapi anggaran OJK didapatkan dari pungutan terhadap industri keuangan secara langsung oleh OJK.

Hal ini memberi celah konflik kepentingan.

BacaJuga :

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

Scroll untuk lanjutkan membaca.

“Jadi, sesungguhnya bukan hanya UU No 23 tahun 1999 yang perlu di revisi, akan tetapi juga UU No 21 tahun 2011 tentang OJK. Pada sisi UU No 21 tahun 2011 ini perlu menambahkan pengaturan tentang Badan Pengawas OJK. Saya kira yang harus kita pikirkan untuk disempurnakan,” tuturnya.

Lebih lanjut Said mengatakan keterlibatan BI dalam pembiayaan yang dibutuhkan oleh pemerintah harus dimasukan dalam draf revisi UU BI pada perubahan ayat 1 sampai 3 pasal 56 .

Karena itu, revisi UU BI ini harus memuat praktik skema burden sharing yang telah dilaksanakan oleh BI dan pemerintah.

“Saya kira, poin ini sangat penting untuk ditambahkan dalam revisi UU BI,” tegasnya.

Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini juga mendukung pasal 58A yang merupakan pasal tambahan yang dituangkan dalam Undang Undang 3 tahun 2004 tentang Perubahan UU No 23 tahun 1999 menambahkan Badan Supervisi BI (BSBI).

“Saya lebih sepakat menguatkan kewenangan BSBI bukan sekedar alat bantu DPR. Penguatan kewenangan BSBI ini diperlukan selayaknya lembaga pengawas lembaga tinggi negara lainnya. Kita perlu mencotoh kewenangan Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Said juga berharap agar revisi UU BI ini memikirkan agar BI berperan bisa lebih dalam pada sektor riil, khususnya UMKM.

Sebab UMKM ini adalah wajah dari ekonomi nasional.

Bahkan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) lebih dari 60 persen.

“Terlalu besar kalau hanya semata di urus oleh pemerintah melalui sisi fiskal,” jelasnya.

Memang diakuinya, BI memiliki instrumen untuk ikut mengatur pada sektor keuangan, yakni melalui kebijakan suku bunga acuan, intervensi ke pasar spot, penetapan Giro Wajib Minuman (GWM), dll.

Namun seluruh kewenangan yang dimiliki BI itu dipergunakan untuk kepentingan dua hal, yakni stabilitas nilai tukar dan pengendalian inflasi.

“Saya terpikir memasukkan satu hal lagi sebagai dasar acuan BI menggunakan kewenangannya, yakni penguatan sektor riil, khususnya UMKM,” imbuhnya.

Lebih jauh, Said mengatakan kebutuhan hukum terkait sektor keungan ini adalah peran proaktif dan antisipasif dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya peran early intervention, termasuk dengan penempatan dana.

Sebab bila mengacu pada UU No 4 tahun 2004 tentang LPS lebih banyak sebagai pemadam kebakaran dari bank gagal.

“Mengingat banyaknya kebutuhan perubahan beberapa undang undang ini, maka pola yang pas adalah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu menyangkut revisi ketiga undang undang tersebut. Dengan begitu prosesnya lebih cepat dan segera bisa menjadi kebutuhan hukum untuk mengantisipasi berbagai kejadian kedepan,” pungkasnya.

Halaman :
Sebelumnya12
Tags: dewan moneterMH Said Abdullahresesi ekonomiUU BIUU No 23 tahun 1999
Share1291Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BTN Tawarkan Angsuran Berjenjang

Berita Selanjutnya

Cucu HB X Resah, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif
Nasional

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

20 Feb 2026, 12 : 42 AM
BI: Kredit Perbankan Tumbuh 12,40% di Kuartal I-2024
Makroekonomi

BI-Rate Tetap 4,75%, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

19 Feb 2026, 7 : 46 PM
PP Perseroan Terbitkan Obligasi Rp434,62 Miliar Untuk Bayar Utang
PROPERTI

PP Persero (PTPP) Tuntaskan Pembangunan Gedung UIN Malang Rp674,66 Miliar

18 Feb 2026, 8 : 32 AM
DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata
Pariwisata

DPRD Manggarai Barat Rekomendasikan Bentuk Satgas Penertiban Kapal Wisata

16 Feb 2026, 7 : 51 PM
Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya
Industri

Ketum Partai Pembaruan Bangsa Minta Prabowo Bentuk BUMN Digital, Ini Alasannya

16 Feb 2026, 7 : 24 PM
Prabowo Klaim Angka Kemiskinan Turun ke 8,47 Persen, Terendah Sepanjang Sejarah RI
Makroekonomi

Kebijakan Prabowo Bikin Ekspor Pangan RI Naik Rp 158,38 T Setahun, Impor Turun Rp 34,08 T

16 Feb 2026, 6 : 16 PM
Berita Selanjutnya
Cucu HB X Resah, Ini Alasannya

Cucu HB X Resah, Ini Alasannya

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Melantai Perdana di BEI, Gerak Fluktuatif Saham BBSI Naik ke Level Rp595

Kasus SIAP, Emiten Sekawan dan Tiga Broker Disuspend BEI

Listing Perdana, Harga Saham KMDS dan SCNP Mentok di Titik Autorejection Atas

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3249 shares
    Share 1300 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • 3 Jam Diskusi Panas di Bekasi: Komitmen Nyata Lawan Narkoba, Bullying, Pendidikan

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882

Opini

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029

Ray Rangkuti: Pencapresan Sjafrie Sjamsoeddin Tambah Calon Individu di 2029

19 Feb 2026, 10 : 06 PM
Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

Kementerian Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Bantuan Hukum NTT

19 Feb 2026, 9 : 28 PM
Wijaya Karya Gelar Right Issue Rp 9,2 Triliun untuk Biayai Proyek Nasional

Fitch: WIKA Picu Lonjakan Default Obligasi Korporasi Indonesia di 2025

19 Feb 2026, 8 : 43 PM
Pendapatan dan Laba Charnic Capital (NICK) Melonjak Ribuan Persen pada 2025

Pendapatan dan Laba Charnic Capital (NICK) Melonjak Ribuan Persen pada 2025

19 Feb 2026, 8 : 42 PM
Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai

19 Feb 2026, 8 : 38 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.