Dia mengaku, kebijakan impor lumrah dalam interaksi perdagangan antar negara.
Namun dalam kebijakan impor yang ditujukan menyeimbangkan supply and demand justru berubah menjadi ruang berburu rente, permainan kartel dan perselisihan internasional.
Bahkan dalam prinsip perdagangan bebas (free trade), kuota impor dianggap sebagai kebijakan haram.
WTO menganggap kuota impor sebagai kebijakan proteksionis terhadap barang-barang di dalam negeri, dan dianggap diskirimasi terhadap barang-barang negara lain.
Sebab terkait kualifikasi, jumlah, dan kebijakan pendukungnya tidak mengacu pada standar perdagangan internasional, akan tetapi keputusan sepihak pejabat Negara pengimpor.
Akibatnya, system kuota impor seringkali menjadi perselisihan di WTO dari banyak negara. Indonesia diadukan ke WTO oleh Amerika Serikat terkait kuota impor daging, jauh sebelum perang dagang China dan Amerika Serikat.
Amerika Serikat mengadukan China ke WTO terkait penentuan tarif komoditas Amerika Serikat yang masuk ke China, dan masih banyak lagi perselisihan terkait kebijakan impor di meja WTO.
Komentari tentang post ini