JAKARTA-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah, meminta pemerintah melakukan kajian ulang terkait rencana pelarangan ekspor batubara.
Pasalnya, kebijakan pelarangan ekspor ini menyebabkan negara ini tidak bisa menikmati berkah devisa.
Padahal peluang devisa yang didapatkan dari ekspor batubara USD 3 miliar/ bulan.
Hal ini belum menghitung pendapatan pajak dan bukan pajak yang didapatkan oleh pemerintah.
“Dari sisi fiskal pendapatan negara itu sangat kita membutuhkan pada tahun 2022 untuk membenahi fiskal kita akibat terkoreksi oleh beban pembiayaan utang yang besar akibat pandemi Covid19,” ujar Said di Jakarta, Senin (3/1).
Menurutnya, pelarang ekspor batubara akan menjadi beban para perusahaan perkapalan.
Menurut hitungan para pelaku perkapalan, perusahaan akan terkena biaya tambahan penambahan waktu pemakaian (demurrage) yang cukup besar (US$20,000 – US$40,000 per hari per kapal) yang akan membebani perusahaan-perusahaan pengekspor.
Selain itu jelasnya, reputasi dan kehandalan Indonesia sebagai pemamsok batubara dunia akan dipertanyakan.
Komentari tentang post ini