JAKARTA – Presiden AS Donald Trump resmi mengumumkan pengenaan tarif timbal balik ke negara-negara mitra, termasuk ke produk Indonesia yang akan dikenai bea masuk 32%.
Kebijakan ‘Hari Pembebasan’ atau ‘Liberation Day’ versi Donald Trump ini memicu gejolak ekonomi secara global.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mendorong pemerintah Indonesia mengambil inisiatif melalui forum World Trade Organization (WTO) untuk mengambil kebijakan penyehatan perdagangan global agar lebih adil, dan menopang pertumbuhan ekonomi global secara berkelanjutan.
Menurutnya, Indonesia perlu mengajak dunia pada tujuan dibentuknya WTO untuk prinsip perdagangan non diskriminasi, membangun kapasitas perdagangan internasional, transparan, dan perdagangan bebas, serta sebagai forum penyelesain sengketa perdagangan internasional.
“Kita tidak menginginkan hanya untuk kepentingan adidaya, lalu kepentingan masyarakat global untuk mendapatkan kesejahteraan diabaikan,” ujar.
Dunia kembali dihadapkan awan kelabu, perekonomian global terdistorsi, karena kebijakan pengenaan tarif dari berbagai negara, yang dimulai dari perang tarif Amerika Serikat dan China di babak kedua, setelah babak pertama di tahun 2018.