Kedua, memanfaatkan peluang dari perpajakan global paska kesepakatan di OECD, terutama atas beroperasinya berbagai layanan perusahaan multinasional pada lintas negara,
Ketiga,optimalisasi pajak karbon, upaya ini sekaligus mendorong transformasi perekonomian nasional lebih ramah lingkungan,
Keempat,meningkatkan investasi pada sektor sumber daya alam, agar penerimaan negara dari bagi hasil sektor SDA semakin membesar.
Sementara pada sisi belanja negara lanjut Said Abdullah, pemerintah mengambil posisi angka tengah dari pembahasan Kem PPKF, hasilnya, strategi ini bisa menekan defisit APBN dibawah 2,5% PDB, dengan demikian kebutuhan pembiayaan tidaklah terlalu besar.
Terhadap postur belanja negara, alokasi belanja pusat jauh lebih besar dibandingkan transfer ke daerah dan desa.
Rancangan pelanja pusat sebesar Rp 3.136,5 triliun, sementara APBN 2025 sebesar Rp 2.701,4, atau naik 435,1 triliun, sebaliknya alokasi transfer ke daerah dan desa malah mengecil menjadi Rp 650 triliun dari APBN tahun 2025 sebesar Rp 919,9 triliun atau turun Rp 269,9 triliun.
Kecenderungan makin memusatnya anggaran negara ke pusat perlu pertimbangkan ulang oleh pemerintah, dan di saat yang sama kewenangan pemda juga semakin mengecil paska Undang-Undang Cipta Kerja.















